Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah: Nestapa Rumah Putra Sangat Proklamator

    Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah: Nestapa Rumah Putra Sangat Proklamator

    KEDIRI - Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi terhadap rumah putra sang proklamator, Guruh Soekarno Putra, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kediri menyatakan bahwa ini adalah wujud dari kolaborasi oknum mafia tanah dan mafia peradilan yang saat ini masih beroperasi di Indonesia yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. 

    Masfuq Dhifa Ketua Bidang Hikmah IMM Kediri menegaskan, bahwa kolaborasi oknum mafia tanah dengan mafia peradilan harus segera di berantas, agar tidak menjadi "penyakit" Yang terus meresahkan warga negara, " tegas Dhifa, Kamis (3/8/2023)

    "Ketua Hikmah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kediri ini Menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan eksekusi terhadap rumah Guruh Soekarno Putra Putra dari sang proklamator Indonesia, dan meminta kepala pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk mengkaji ulang putusan tersebut, " tambah Dhifa.

    Selain itu, terkait maraknya kolaborasi jahat antara oknum mafia tanah dengan mafia peradilan.

    Dhifa juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di masyarakat bawah yang sudah barang tentu tidak memiliki jaringan.

    "Dan, sejarah layaknya putra sang proklamator yang kebetulan beliau adalah Legislator di dapil daerah kami ini, " tutup Dhifa.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    28 Tahun Pengabdian Akpol 95 Patria Tama...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi dan Sinergitas Bank Jatim dengan...

    Berita terkait