Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah

    Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah

    SURABAYA -  Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur saat Konferensi Pers, Jumat (19/4).

    “Ada dua tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Subdit Hardabangtah Direskrimum yaitu saudara TJW dan HH, ”kata Kombes Pol Dirmanto.

    Dikatakan Kombes Pol Dirmanto, hubungan kedua tersangka bahwa tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur.

    “Jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM, ”kata Kombes Pol Dirmanto.

    Hal senada dikatakan oleh Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto yang menjelaskan, dua tersangka inisial TJW dan HH adalah selaku pemegang saham PT MBS dan Direktur PT MBS.

    "Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW, " kata AKBP Aris Purwanto, Jumat (19/4/2024).

    AKBP Aris mengatakan bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan  menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

    "Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif, " lanjutnya.

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4, 5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

    Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. 

    Ajakan tersebut membuat pihak PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

    "Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi, " sebut AKBP Aris.

    Masih kata AKBP Aris, dari bisnis yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4, 3 miliar.

    Disebutkan, bahwa dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4, 5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11, 200 miliar.

    "Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, " tegas AKBP Aris.

    Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

    Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik yang saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

    "Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994, " tutup AKBP Aris. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Harkamtibmas, Ditpolairud Polda Jatim Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Tetapkan Y-U Mantan Direktur...

    Berita terkait